ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika (tatakrama) merupakan kebiasaan yang
benar dalam pergaulan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap
penuh sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi
tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.
Sebagai makhluk
sosial, tidak dapat dipungkiri manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang
lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
Di sinilah,
manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Dalam melakukan
hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai pedoman hidup dan kebiasaan yang baik untuk
dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Fakta tersebut
menguatkan anggapan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang
berbudaya dan memiliki etika luhur dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat.
Maka dari itu,
pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat
penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Pengertian Etika
dalam Kehidupan Bertetangga dan Bermasyarakat
Etika dalam
kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika
dalam masyarakat
1.
Sebagai
suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga
dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2.
sebagai
"suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2. Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya
oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu,
makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian
antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam pembinaan moral masyarakat.
3. Etika sejak dari dulu, sudah merupakam
mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah
di anggap bermoral tinggi.
bila terjadi hal
yang sebaliknya, maka alumnus yang
bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
4. Sebagai suatu moraljudgement (hukum
moral) , dapat merupakan unsur pembantu
dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan
manusia sebagai objeknya.
5. Sesuai dengan ajaran aristoteles yang
telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk
menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana
pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam
kehidupan masyarakat itu.
6. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan
bermasyarakat.
7. Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis
dalam bermasyarakat dan betetangga.
8. Orientasi etis ini di perlukan untuk
mengambil sikap yang wajar dalam
bermasyarakat dan betetangga
Banyak kesalahan
yang dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di
antaranya:
1. Kurangnya tata krama dan sopan santun di
kalangan masyarakat
2. Cara berpakaian yang salah akibat
pengaruh globalisasi
3. Kurangnya penghormatan anak kepada orang
tua
4. Tidak menghormati orang yang lebih tua
(dilihat dari cara berbicara) yang menganggap orang tua sama dengan dirinya
Manfaat Etika
dalam Bertetangga dan Bermasyarakat :
1. Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan
bermasyarakat
2. Etika tentu akan membawa masyarakat lebih
mawas diri dalam bertindak.
3. Kehidupan bertetangga dan bertetangga
akan lebih hangat dan harmonis.
4. Terhindarnya konflik yang berarti.
5. Akan tercipta kerukunan dan rasa saling
membantu.
6. Timbulnya empati kepada sesama.
7. Terciptanya rasa gotong royong.
8. Timbul keorganisasian yang bermanfaat
Contoh Etika dalam
bermasyarakat :
Etika Pergaulan
Etika Berpakaian
Etika dalam
Berkendara
Etika dalam
Berkumpul
Etika dalam
Berbagi Informasi
Etika dalam
Bertetangga
Penerapan Hukum
Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Membuang sampah sembarangan
Tengoklah UU No.
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur
sanksi administratif dan sanksi pidana.
Orang yang
memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9
tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
Bahkan jika sampah
yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5
miliar rupiah.
2. Merokok di kawasan dilarang merokok
Pasal 41 ayat (2)
jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok
di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3. Mengemudikan kendaraan bermotor
berbalapan di Jalan
Pasal 297 jo Pasal
115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana
kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000
Penerapan Hukum
Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Pencemaran nama baik
Sesuai dengan
ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk
delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga
memerlukan panduan.
Sifat paduan
tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008.
Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk
menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses
perdata.
Setelah tindak
pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in
kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan
pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
Sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum
haruslah mengandung unsur – unsur
sebagai berikut:
·
Adanya suatu perbuatan;
·
Perbuatan tersebut melawan hukum;
·
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·
Adanya kerugian bagi korban;
·
Adanya hubungan kausal antara perbuatan –
perbuatan dengan kerugian;
2. Pembagian
warisan bagi anak di luar nikah
diakui
Menurut Pasal 863
KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan
atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari
mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
GILBERT MF
BAKER,M.TH
Komentar