ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

 Etika (tatakrama) merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap penuh sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Dalam melakukan hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai  pedoman hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Fakta tersebut menguatkan anggapan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang berbudaya dan memiliki etika luhur dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat.
Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Pengertian Etika dalam Kehidupan Bertetangga dan Bermasyarakat
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika dalam masyarakat
1.            Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
2.            sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2.      Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat.
3.      Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap  bermoral tinggi.
bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang  bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
4.      Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur  pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
5.      Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.
6.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.
7.      Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan  betetangga.
8.      Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam  bermasyarakat dan betetangga

Banyak kesalahan yang dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di antaranya:
1.      Kurangnya tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat
2.      Cara berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi
3.      Kurangnya penghormatan anak kepada orang tua
4.      Tidak menghormati orang yang lebih tua (dilihat dari cara berbicara) yang menganggap orang tua sama dengan dirinya

Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat :
1.      Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
2.      Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
3.      Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis.
4.      Terhindarnya konflik yang berarti.
5.      Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu.
6.      Timbulnya empati kepada sesama.
7.      Terciptanya rasa gotong royong.
8.      Timbul keorganisasian yang bermanfaat

Contoh Etika dalam bermasyarakat :
Etika Pergaulan
Etika Berpakaian
Etika dalam Berkendara
Etika dalam Berkumpul
Etika dalam Berbagi Informasi
Etika dalam Bertetangga 
Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1.      Membuang sampah sembarangan
Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.
Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

2.      Merokok di kawasan dilarang merokok
Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.      Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000

Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1.      Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan.
Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata.
Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
·         Adanya suatu perbuatan;
·          Perbuatan tersebut melawan hukum;
·         Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·         Adanya kerugian bagi korban;
·         Adanya hubungan kausal antara perbuatan perbuatan dengan kerugian;
2.      Pembagian  warisan  bagi anak di luar nikah diakui
Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.

GILBERT MF BAKER,M.TH

Komentar

Postingan populer dari blog ini